Perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia saat ini mengharuskan perusahaan mengelola kegiatan usahanya secara efektif dan efisien, termasuk pengelolaan dokumen perusahaan. Dukungan teknologi telah memungkinkan dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima di atas kertas atau sarana lainnya dialihkan untuk disimpan dalam mikrofilm atau media lainnya. Ini berarti bahwa pembuatan dan penyimpanan dokumen perusahaan dimungkinkan dengan tidak menggunakan kertas. Pemanfaatan mikrofilm atau media lainnya sangat menghemat ruangan, tenaga dan waktu untuk penyimpanan dokumen perusahaan.
Tampilkan postingan dengan label Dokumen Perusahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dokumen Perusahaan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 08 Januari 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisasi
Perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia saat ini mengharuskan perusahaan mengelola kegiatan usahanya secara efektif dan efisien, termasuk pengelolaan dokumen perusahaan. Dukungan teknologi telah memungkinkan dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima di atas kertas atau sarana lainnya dialihkan untuk disimpan dalam mikrofilm atau media lainnya. Ini berarti bahwa pembuatan dan penyimpanan dokumen perusahaan dimungkinkan dengan tidak menggunakan kertas. Pemanfaatan mikrofilm atau media lainnya sangat menghemat ruangan, tenaga dan waktu untuk penyimpanan dokumen perusahaan.Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksana kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak maupun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Pimpinan perusahaan secara berkala wajib melakukan penyiangan dan penilaian terhadap dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan untuk menentukan;a. dokumen perusahaan yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional; dan
b. dokumen perusahaan yang dapat dimusnahkan sesuai jadwal retensi.
Dokumen Perusahaan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan di undangkan pada tanggal 24 Maret 1997 di dalam lembaran negara republik Indonesia Tahun 1997 No. 18. Sebelum masuk ke dalam materi UU Dokumen Perusahaan maka terlebih dahulu mengetahui mengenai pentingnya UU No. 8/1997.Mengenai Pentingnya UU No. 8/1997
Garis -garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
Langganan:
Postingan (Atom)