Sebelum membicarakan mengenai hukum perusahaan tentunya perlu membahas terlebih dahulu mengenai pengertian perusahaan itu sendiri. Pertama yang perlu diamati adalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang berlaku di Indonesia. Dalam Buku I Bab 1 Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang Pedagang dan Perbuatan Perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian “perbuatan perdagangan” pada umumnya adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya (Pasal 3 KUHD). Namun sayangnya tidak satupun pasal-pasal dalam KUHD tersbut secara eksplisit menerangkan tentang perusahaan.