Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Januari 2012

Pengertian Perusahaan dan Hukum Perusahaan

Pengertian Perusahaan
Sebelum membicarakan mengenai hukum perusahaan tentunya perlu membahas terlebih dahulu mengenai pengertian perusahaan itu sendiri. Pertama yang perlu diamati adalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang berlaku di Indonesia. Dalam Buku I Bab 1 Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang Pedagang dan Perbuatan Perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian “perbuatan perdagangan” pada umumnya adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya (Pasal 3 KUHD). Namun sayangnya tidak satupun pasal-pasal dalam KUHD tersbut secara eksplisit menerangkan tentang perusahaan.