Minggu, 08 Januari 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisasi

Perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia saat ini mengharuskan perusahaan mengelola kegiatan usahanya secara efektif dan efisien, termasuk pengelolaan dokumen perusahaan. Dukungan teknologi telah memungkinkan dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima di atas kertas atau sarana lainnya dialihkan untuk disimpan dalam mikrofilm atau media lainnya. Ini berarti bahwa pembuatan dan penyimpanan dokumen perusahaan dimungkinkan dengan tidak menggunakan kertas. Pemanfaatan mikrofilm atau media lainnya sangat menghemat ruangan, tenaga dan waktu untuk penyimpanan dokumen perusahaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan

Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksana kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak maupun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Pimpinan perusahaan secara berkala wajib melakukan penyiangan dan penilaian terhadap dokumen perusahaan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan untuk menentukan;
a.       dokumen perusahaan yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional; dan
b.      dokumen perusahaan yang dapat dimusnahkan sesuai jadwal retensi.

Dokumen Perusahaan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan di undangkan pada tanggal 24 Maret 1997 di dalam lembaran negara republik Indonesia Tahun 1997 No. 18. Sebelum masuk ke dalam materi UU Dokumen Perusahaan maka terlebih dahulu mengetahui mengenai pentingnya UU No. 8/1997.

Mengenai Pentingnya UU No. 8/1997
Garis -garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.

Minggu, 01 Januari 2012

Pengertian Perusahaan dan Hukum Perusahaan

Pengertian Perusahaan
Sebelum membicarakan mengenai hukum perusahaan tentunya perlu membahas terlebih dahulu mengenai pengertian perusahaan itu sendiri. Pertama yang perlu diamati adalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang berlaku di Indonesia. Dalam Buku I Bab 1 Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang Pedagang dan Perbuatan Perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian “perbuatan perdagangan” pada umumnya adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya (Pasal 3 KUHD). Namun sayangnya tidak satupun pasal-pasal dalam KUHD tersbut secara eksplisit menerangkan tentang perusahaan.

PAHAM

  Oleh : Eileen Rachman & Syilvina Savitri
Dikutip Dari : Kompas Klasika. Sabtu, 10 Desember 2011
Add caption
 Paham yang dimaksud di sini bukan hanya pengetahuan yang sifatnya “Instant Knowledge” yang hanya diperoleh melalui facebook ataupun twitter yang dikemas dalam tulisan yang terbatas hanya beberapa karakter, celakanya pengetahuan berupa “Instant Knowledge” inilah yang bagi beberapa orang diandalkan sebagai sumber pemahamannya terhadap sesuatu. Pertanyaannya sudah cukupkah pengetahuan berkembang dengan medium seperti ini ? Apakah kita memang tidak memerlukan fokus, pendalaman latar belakang suatu gejala, untuk memahami sesuatu dengan benar dan tepat ?