Minggu, 01 Januari 2012

Pengertian Perusahaan dan Hukum Perusahaan

Pengertian Perusahaan
Sebelum membicarakan mengenai hukum perusahaan tentunya perlu membahas terlebih dahulu mengenai pengertian perusahaan itu sendiri. Pertama yang perlu diamati adalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang berlaku di Indonesia. Dalam Buku I Bab 1 Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang Pedagang dan Perbuatan Perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian “perbuatan perdagangan” pada umumnya adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya (Pasal 3 KUHD). Namun sayangnya tidak satupun pasal-pasal dalam KUHD tersbut secara eksplisit menerangkan tentang perusahaan.

Perusahaan berasal dari kata “usaha” yang dalam bahasa Inggris dapat berarti effort, exertion, labor, work, dan trade. Usaha adalah kegiatan dengan mengerahkan tenaga pikiran atau badan untuk mencapai sesuatu maksud atau tujuan tertentu, atau dapat juga dikatakan bahwa usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Lalu apa yang dimaksud dengan Perusahaan?

Dalam bahasa Inggris, Perusahaan sering diterjemahkan sebagai business, enterprise, undertaking, dan concern. Dari situs wikipedia ditemukan definisi perusahaan sebagai berikut Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Nampaknya pengertian tersebut terlalu sempit dan kurang menggambarkan perusahaan.

Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.

Dalam hal ini, Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keiantungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia”.

Unsur-Unsur Perusahaan
Berdasarkan definisi-definisi perusahaan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi unsur-unsur perusahaan yaitu :
1.      Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Koperasi. Hal ini dapat diketahui melalui akta pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.
2.      Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat dirinci sebagai berikut :
1.      Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
2.      Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.
3.      Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.
3.      Terus menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya sebagai mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
4.      Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau surat ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.
5.      Terang-terangan
Terang-terangan artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha, dan akta pendaftaran perusahaan.
6.      Keuntungan dan atau laba
Isitilah keuntungan atau laba adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan (capital gain). Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal perusahaan diharapkan keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan utama dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan.
7.      Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan, setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.

Pengertian Hukum Perusahaan
Hukum Perusahaan adalah kompleks peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yantg bersifat memaksa, yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus dalam kedudukan tertentu dilingkungan perniagaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Hukum Perusahaan dalam praktek diatur dalam :
o       KUH Perdata
o       KUH Dagang
o       Peraturan lain diluar KUH Perdata dan KUHD  mis:
o       UU Perseroan Terbatas;
o       UU Pasar Modal;
o       UU Koprasi;
o       UU BUMN; serta
o       Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku
Ruang Lingkup Hukum Perusahaan
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai ”setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Bertitik tolak dari definisi tersebut, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi 2 (dua) hal pokok, yaitu bentuk usaha dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha disebut hukum perusahaan.
1.      Bentuk Usaha
Bentuk Usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum perusahaan disebut company atau corporation. Bentuk hukum perusahaan diatur/diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat perseorangan, persekutuan atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan perseorangan misalnya Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk hukum perusahaan belum ada pengaturan dalam undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengusaha, dalam parktiknya dibuat tertulis di muka notaris.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.
2.      Jenis Usaha
Jenis Usaha adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Dengan demikian, suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini :
1.      dalam bidang perekonomian;
2.      dilakukan oleh pengusaha;
3.      tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
  • perusahaan ekstraktif
  • perusahaan agraris
  • perusahaan industri
  • perusahaan perdagangan
  • perusahaan jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
  • perusahaan negara
  • perusahaan swata

Jika kegiatan itu bukan dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja, maka kegiatan itu disebut pekerjaan, bukan usaha. Bagaimanapun bekerja adalah kewajiban atau tugas untuk mencari nafkah atau pencaharian sedangkan menjadi pengusaha adalah panggilan hati, karena yang terpenting dari pengusaha yang mendirikan perusahaan adalah membuka kesempatan bekerja bagi orang lain. Jadi pengusaha dalam bentuk usaha apapun adalah subyek hukum dari perusahaan.

Daftar Pusataka
Anonim, Perusahaan, http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan, 23 Desember 2011.
Anonim, Rumusan Tentang Perusahaan, http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/ 12/rumusan-tentang-perusahaan/, 23 Desember 2011
Echols, John M. dan Hassan Shadly, 2002, Kamus Indonesia-Inggris, PT. Gramedia, Jakarta.
Poerwadarminta, W.J.S., 1985, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta.

1 komentar: